Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
iklan space 728x90px

Panduan Membuat NPWP Secara Online

Saat ini pebisnis semakin dimudahkan ketika hendak membuat NPWP karena cara membuat NPWP online sangatlah mudah. Apakah Anda pernah mendengar istilah NPWP ketika berkecimpung dalam mendirikan sebuah usaha atau bisnis?

Jika belum pernah mengenalnya, mungkin ini saatnya bagi Anda untuk mulai memikirkan membuat NPWP. Di bawah ini ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan untuk membuat NPWP dan panduan untuk mendaftar NPWP secara online. 

Syarat Membuat NPWP 

Jika ingin membuat wajib pajak untuk pribadi dan sedang tidak membuka usaha, maka syarat yang diperlukan adalah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP)
2. Fotocopy KTP 

Sementara bagi non WNI , syarat yang wajib dimiliki adalah :
1. Fotokopi Paspor
2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) 
3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 

Kemudian bagi yang ingin mengajukan NPWP untuk menjalankan usaha, syarat yang dibutuhkan adalah :
1  Fotokopi KTP untuk WNI dan fotokopi paspor untuk WNA
2. Surat izin usaha dari lembaga yang berwenang dari Lurah atau kepala desa
3. Surat pekerjaan bebas yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah

Cara Membuat NPWP Online

Lalu bagaimana cara untuk membuat NPWP secara online? Berikut adalah panduannya untuk Anda :
  1. Bukalah browser pada laptop atau HP Anda
  2. Kemudian buka situs ereg.pajak.go.id/login.
  3. Jika Anda belum membuat akun, maka masukkan email untuk pendaftaran dan klik tulisan "Daftar"
  4. Masukkan kode CAPTCHA yang ada di laman
  5. Kemudian buka email Anda dan cek inbox yang masuk
  6. Klik tautan yang diberikan di email untuk melakukan verifikasi
  7. Setelah itu masukkan data diri Anda dan buatlah password untuk login ke situs
  8. Buka kembali inbox yang masuk ke email Anda dan klik link yang masuk untuk melakukan verifikasi.
  9. Jika link itu Anda klik, maka Anda akan terhubung ke sebuah laman pendaftaran NPWP
  10. Masukkan email dan juga password yang sudah Anda buat
  11. Isikan semua data yang diminta dalam formulir untuk membuat NPWP 
  12. Jika sudah, maka centang kotak untuk bias mengunggah KTP Anda dan ikuti panduan yang diminta kemudian klik “Simpan”
  13. Setelah itu klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang ada di laman.
  14. Klik tulisan "Submit" dan token akan dikirimkan ke email Anda.
  15. Setelah itu buka inbox dan buka email berisikan token
  16. Copy token dan klik tulisan "Kirim Permohonan". 
  17. Centangi semua kotak pernyataan yang ada di halaman
  18. Salin token yang sudah Anda copy sebelumnya dan klik "Kirim".

Tunggu hingga ada email berisikan notifikasi yang menunjukkan bahwa Anda telah berhasil mendaftar NPWP. Selain NPWP, Anda juga harus memperhatikan catatan keuangan harian Anda agar bisnis berjalan lancar. Unduh aplikasi catatan keuangan harian untuk mempermudah pengelolaan bisnis Anda.

Maman Malmsteen
Maman Malmsteen Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.

Posting Komentar untuk "Panduan Membuat NPWP Secara Online"

Follow Berita/Artikel Sumber Informasi di Google News