Bolehkah Muslimah Mencukur Rambut Kepala?
Sumber-Informasi.com - Rambut merupakan mahkota bagi seorang muslimah. Namun bagaimana jika ada muslimah yang berniat untuk mencukur rambutnya? Toh setiap hari kepalanya itu terbalut dengan jilbab sehingga orang tidak ada yang mengetahui apakah dia pelontos atau berambut panjang. Apakah mencukur rambut kepala diperbolehkan dalam Islam?
Sebelum Anda menemukan jawabannya. Berikut ini disajikan paparannya.
Menyerupai Pria
Tidak sedikit muslimah yang ingin melakukan hal itu dengan alasan ingin coba-coba hingga ingin bergaya berbeda. Buku Fikih Muslimah karya Ibrahim Muhammad Aljamal menjelaskan, haram hukumnya mencukur rambut kepala bagi seorang muslimah. Hal ini berdasarkan hadits yang diceritakan oleh Ali bin Abi Thalib. "Rasulullah saw melarang kaum wanita mencukur rambut kepalanya," (H.R. Nasai Dan Tirmizi).
Alasan diharamkannya perilaku ini karena mencukur rambut kepala wanita merupakan perilaku menyerupai laki-laki dan bukan kebiasaan seorang wanita. Karena itu, dikhawatirkan wanita yang memiliki kepala pelontos akan dianggap rendah oleh kaum lelaki sehingga tidak ada lelaki yang akan mendekatinya. Selain itu, Rasulullah juga pernah bersabda, "Allah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki-laki".
Alasan Syar'i
Namun jika ada masalah kesehatan di kepala tersebut, maka tidak ada masalah untuk mencukurnya. Misalnya ada penyakit tertentu yang mengharuskan dia mencukur habis rambut tersebut. Hal ini seperti yang ditanyakan kepada Imam Ahmad, ketika ada seorang wanita yang mengalami gangguan di kepala dan rambutnya. Setelah diketahui alasannya karena kesehatan, maka Imam Ahmad membolehkan untuk menggundul rambut tersebut.
Dengan dua dasar dalil tersebut serta pendapat Imam Ahmad ini, tentu tidak diperbolehkan bagi seorang muslimah mengundul rambut kepalanya tanpa ada alasan syar'i yang membolehkannya. Terlebih jika hanya untuk kepuasan pribadi. Mengenai kepala yang terbalut jilbab, ini sudah menjadi kewajiban bagi muslimah untuk menutup auratnya, termasuk rambut kepala. Sehingga dilihat atau tidak dilihat, kita harus menaati aturan yang diberikan Allah dan Rasulnya. Terlebih Rasulullah sudah menjelaskan bahwa Allah akan melaknat orang yang melakukan hal itu. Sebagai muslimah yang beriman, seharusnya kita menjauhi perbuatan yang dibenci, terlebih yang dilaknat oleh Allah.