Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh: Penjaga Lingkungan, Pilar Pembangunan Berkelanjutan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh merupakan lembaga perangkat daerah yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat provinsi. Dengan kantor berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 21, Geuceu Kayee Jato, Kec. Banda Raya, Kota Banda Aceh, Aceh 23232, DLH hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas alam, melindungi sumber daya alam, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Visi, Misi, dan Sasaran Strategis
Menurut laman https://dlhprovinsiaceh.id/ visi DLH Provinsi Aceh adalah: “Lingkungan Hidup yang Lestari untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Menuju Provinsi Aceh Emas 2045.”
- Perencanaan lingkungan yang efektif.
- Upaya ekonomi hijau inklusif dan partisipatif.
- Penegakan hukum lingkungan yang kuat dan adil.
- Penguatan tata kelola pemerintahan di bidang lingkungan.
Sasaran strategisnya mencakup peningkatan kualitas kebijakan, adaptasi perubahan iklim, penegakan hukum secara lintas sektor, serta pembangunan pemerintahan digital yang profesional dan berdampak.
Struktur Organisasi dan Tugas Pokok (SOTK & Tupoksi)
DLH memiliki struktur organisasi yang meliputi beberapa bidang utama seperti:
- Sekretariat (administrasi dan komunikasi internal-eksternal).
- Bidang Tata Lingkungan.
- Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3.
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
- Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DLH mencakup:
- Merumuskan kebijakan teknis lingkungan sesuai konteks lokal.
- Pengelolaan pencemaran, limbah, dan dokumen lingkungan seperti AMDAL/UKL-UPL.
- Pengawasan dan pelayanan publik, termasuk edukasi, kampanye, serta pemberdayaan masyarakat.
- Fasilitasi konservasi, penghijauan, dan pengelolaan ruang terbuka hijau.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Tata Kerja
Layanan Publik dan Fasilitas Pengaduan
DLH menyediakan berbagai layanan penting bagi masyarakat:
- Perizinan berbagai kegiatan yang berdampak lingkungan.
- Pengaduan atas pencemaran air, udara, tanah, penebangan ilegal, limbah berbahaya, dan praktik merusak lainnya.
- Pengawasan dan pembinaan terkait pelestarian lingkungan.
Dokumentasi dan Indeks Standar
DLH secara transparan menyediakan dokumen-dokumen penting di portal “Data”, termasuk:
- Rencana Kerja (Renja) DLH Provinsi Aceh tahun 2025.
- Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2025.
- Dokumen-dokumen ini menjadi acuan dalam evaluasi kinerja, perencanaan strategis, dan akuntabilitas kepada publik.
Berita & Agenda: Bukti Realisasi Program
Pada bagian Berita, DLH membagikan berbagai inisiatif yang mencerminkan usaha nyata mereka, antara lain:
Perubahan bekas TPSS menjadi taman bunga — langkah kreatif mitigasi limbah dan penghijauan.
Rencana pembangunan depo sampah di setiap kelurahan — mendekatkan fasilitas pengelolaan limbah kepada masyarakat.
Penyesuaian jadwal pengangkutan sampah akibat kekurangan tenaga — adaptasi operasional dalam pelayanan berkelanjutan.
Kolaborasi dengan Lapas Kelas IIB untuk merancang instalasi pengolahan air limbah — integrasi lingkungan dan kelembagaan.
Sinergi dengan KLHK dan Regulasi Nasional
Media Komunikasi dan Layanan Digital
Portal resmi DLH juga mencakup:
- Agenda kegiatan.
- Sistem pelaporan “Lapor”.
- Indeks standar pencemaran udara.
DLH sebagai Akselerator Lingkungan dan Pembangunan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh bukan hanya regulator, tetapi juga pelaksana inovatif dan penggerak keterlibatan masyarakat dalam pelestarian alam. Dengan visi Aceh Emas 2045, DLH menyelaraskan strategi hijau, hukum lingkungan, digitalisasi pemerintahan, dan pemberdayaan komunitas dalam satu kerangka kerja terpadu.
Adanya transparansi melalui laporan kinerja, inovasi di lapangan, serta layanan pengaduan dan perizinan digital menggambarkan komitmen DLH dalam mencapai lingkungan Aceh yang lebih bersih, adil, dan lestari.
Posting Komentar untuk "Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh: Penjaga Lingkungan, Pilar Pembangunan Berkelanjutan"