Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
iklan space 728x90px

Fungsi Polis Asuransi

Istilah polis dalam asuransi memang sangat umum. Namun sebagian besar orang tidak bisa memahaminya dengan benar dan justru seringkali melakukan kesalahan. Secara umum, Polis merupakan bukti tertulis antar kedua pihak dan menghasilkan beberapa keputusan dengan persyaratan tertentu. Adanya polis ini sangat berpengaruh besar dalam perihal asuransi.

Apabila kamu ditawarkan asuransi tanpa adanya perjanjian menggunakan polis, maka perjanjian tersebut belum bisa dianggap sah dan akan merugikan diri sendiri. Kamu harus berhati-hati jiwa ada yang menawarkan asuransi tersebut dan cermatilah lembar polisnya. Ini sangat penting, mengingat fungsi polis asuransi sangatlah besar. Apa sajakah itu?

1. Alat Bukti Perjanjian Kedua Pihak

Polis asuransi jiwa terpercaya berfungsi sebagai alat bukti tertulis antar kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam polis tersebut berisikan tentang segala kemungkinan risiko yang akan terjadi serta penggantian kerugian kepada nasabah itu sendiri. 

Sedangkan bagi penanggung atau perusahaan asuransi, berfungsi sebagai bukti tertulis dari jaminan yang telah disepakati bersama nasabah. Disisi lain juga berisikan tentang kesanggupan dalam membayar ganti rugi kepada nasabah jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

2. Bukti Pembayaran

Polis asuransi juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi resmi yang dibayarkan ke pihak perusahaan. Sedangkan bagi pihak penanggung, berfungsi sebagai bukti tanda terima dari pembayaran premi yang telah dibayarkan. 

Keduanya wajib menyimpan bukti pembayaran maupun bukti penerimaan. Jangan sampai kamu sebagai pihak tertanggung justru menghilangkan bukti pembayaran, karena nantinya bisa saja membayar 2x. Pihak perusahaan juga akan menyimpan bukti tersebut jika sewaktu-waktu ada perselisihan antara nasabah dengan perusahaan.

3. Bukti Otentik Untuk Menuntut atau Menolak

Bagi nasabah, polis asuransi kesehatan generali dapat difungsikan untuk menuntut pihak perusahaan asuransi apabila dalam masa kontrak kerjasama terdapat kelalaian ataupu tidak memenuhi jaminan yang telah ditawarkan sebelumnya. Tuntutan tersebut tentunya harus disertai dengan bukti yang jelas.

Sedangkan bagi pihak perusahaan asuransi, polis bisa juga berfungsi untuk menolak gugatan atau tuntutan dari nasabah atas klaim ataupun ganti rugi. Perusahaan bisa menolak gugatan jika penggugat tidak memenuhi persyaratan dalam polis atau sebelumnya tidak mengajukan persyaratan tersebut.

Maman Malmsteen
Maman Malmsteen Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.
Follow Berita/Artikel Sumber Informasi di Google News