Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
iklan space 728x90px

Sedang Cari Jasa Pengurusan KITAS, Birojasaku.com Saja!

Memasuki zaman globalisasi dan pasar bebas maka akan kian banyak lapangan pekerjaan terbuka untuk Warga Negara Asing (WNA) guna masuk dan bekerja di wilayah negara Indonesia dan banyak perusahaan di Indonesia yang ingin menggunakan WNA sebagai salah seorang karyawan atau staf mereka.

Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam menjalankan bisnis bukanlah suatu hal yang tabu asalkan sesuai dengan aturan hukum dan kebijakan yang berlaku di negara tersebut. Pasalnya pada bidang-bidang tertentu memang kita masih membutuhkan skill (keahlian) dari para TKA. 

Perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing masih memungkinkan dilakukan. Namun untuk memperlancar rencana itu sebaiknya setiap tenaga kerja asing memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas yang pengurusannya dapat diurus melalui Jasa Pengurusan KITAS.

Siapa pun WNA yang hendak berkunjung dan tinggal sementara di Indonesia tidak cuma harus mempunyai paspor dan visa, namun juga mengurus ITAS (Izin Tinggal Terbatas). ITAS adalah  surat izin yang menunjukkan kalau seorang warga asing sudah diizinkan tinggal dan menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau mempunyai batasan. 

Perizinan ini diberikan pemerintah Indonesia kepada WNA yang mempunyai visa terbatas, WNA atau anak WNA yang nikah dengan WNI (Warga Negara Indonesia), anak yang lahir dengan orangtua pemilik ITAS, awak kapal, nakhoda, atau tenaga kerja asing yang sedang ada di wilayah perairan Indonesia.

Layanan pengurusan KITAS seperti birojasaku.com bisa membantu Anda mengajukan permohonan sekaligus penerbitan KITAS. Kartu ini harus dipunyai oleh WNA yang ingin menetap atau bekerja di Indonesia untuk waktu lebih lama. Disamping pengurusan, Anda pun dapat meminta bantuan jasa perpanjang KITAS untuk membantu memperpanjang KITAS. Masa berlaku dari kartu ini sendiri adalah 6 bulan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang sampai 6 tahun.

Walau Anda telah mempunyai visa kedatangan atau visa turis, bila ingin menetap lebih lama di Indonesia, maka Anda mesti memiliki kartu izin ini. Apabila WNA menetap lebih lama dari masa kunjungan visa itu sendiri, maka dapat terkena hukuman penjara dan hukuman denda maksimum lima tahun. Itulah alasannya pengajuan kartu ini amat penting dan bila WNA tidak tahu prosedur permohonan penerbitan KITAS untuk dirinya, malah tak mempunyai sponsor sama sekali, maka dapat meminta bantuan jasa pembuatan KITAS.

Perlu diketahui, proses permohonan KITAS terkadang membutuhkan waktu lama sekali, malah sampai sepuluh minggu. Proses yang lama itu jelas menyulitkan dan merepotkan Anda yang ingin cepat-cepat tinggal di Indonesia. Maka dari itu disarankan bagi Anda untuk menggunakan jasa pengurusan KITAS guna mencegah proses yang pelik dan membutuhkan waktu lama.

Maman Malmsteen
Maman Malmsteen Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.
Follow Berita/Artikel Sumber Informasi di Google News